2. Dalil Hadits. Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang hukum namimah di antaranya : Dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ. (متفق عليه) "Tidak masuk Surga orang yang suka mengadu domba." (Muttafaq Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." QS. Al-An'am: 145. Ayat ini menunjukkan bahwa darah mengalir itu termasuk rijsun. Kata 'Rijsun' adalah najis. Pangambilan dalil dari ayat ini dibantah dari dua sisi: Sebagaimana dijabarkan dalam surah Al-Baqarah ayat 30, Allah menyampaikan gagasannya kepada para malaikat bahwasanya ia akan menciptakan manusia. Lantas, para malaikat bertanya kepada Allah SWT, untuk apa ia menciptakan manusia yang akan berbuat kerusakan dan saling menumpahkan darah. Allah kemudian menyatakan bahwa manusia dikaruniai pengetahuan. Dalam Al Qur'an surat An-Nisaa' ayat 29, Allah SWT berfirman: 29. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. .

ayat al qur an tentang golongan darah